Syarat Pendirian Badan Usaha

Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
  • Modal yang di miliki
  • Dokumen perizinan
  • Para pemegang saham
    Tujuan usaha
  • Jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

  • Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.





contoh NPWP

 Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut  :
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

referensi : http://tkj-informatika.blogspot.co.id/2012/10/proses-dan-syarat-pendirian-badan-usaha.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Logo Apple Menggunakan Adobe Photoshop

Perkembangan Bisnis Teknologi Dunia

KOMPUTASI DAN PARALEL PROCESSING